SEMUNTAI – Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Kasi Pemerintahan Desa Semuntai menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Hasil Penilaian High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi untuk wilayah Kebun Tabara PTPN IV Regional V.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh tim konsultan PT Koompasia Enviro Institute ini berlangsung di Kantor Kebun Tabara pada Jumat (04/09/2026).
Selain Pemerintah Desa Semuntai, kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan dan perwakilan desa sekitar wilayah operasional Kebun Tabara, di antaranya perwakilan Pemerintah Desa Lembok, Kepala Desa Sawit Jaya, Kepala Desa Sandeley, serta Kepala Desa Pasir Mayang.
Dalam forum diskusi tersebut, Pemerintah Desa Semuntai menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan penting terkait pemaparan hasil identifikasi area HCV di wilayah perkebunan.
Kepala Desa Semuntai menyoroti belum dimasukannya pemetaan HCV 5 (kebutuhan dasar masyarakat lokal) seperti wilayah Sentiop yang dinilai perlu dianalisa kembali.
Selain itu, Kades juga meminta kejelasan kriteria serta pengelolaan sempadan sungai, koreksi pendataan keanekaragaman hayati, hingga menegaskan tujuan kegiatan HCV.
Menambahkan hal tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Semuntai turut memberikan penekanan khusus mengenai pemetaan HCV 5 agar tidak luput dari identifikasi tim penilai. Sekdes menegaskan bahwa pemenuhan HCV 5 juga harus mencakup kebutuhan dasar karyawan yang tinggal dan bekerja di dalam lingkungan perusahaan, seperti penyediaan perumahan fasilitas umum yang layak, fasilitas air bersih, serta ketersediaan listrik (PLN).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, narasumber pemapar materi dari PT Koompasia Enviro Institute menjelaskan bahwa aturan pengelolaan sempadan sungai saat ini ditujukan dan diwajibkan untuk seluruh perusahaan pemegang izin atau alas hak, sedangkan belum ada regulasi turunan yang mengikat lahan milik masyarakat di sepanjang sempadan sungai. Lebih lanjut, pemapar menerangkan bahwa kegiatan penilaian HCV ini ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026 sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, sekaligus menjadi syarat mutlak dalam skema sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Pihak konsultan juga menegaskan bahwa kegiatan penilaian HCV ini murni merupakan kewajiban pemenuhan regulasi lingkungan dan standar sertifikasi perkebunan berkelanjutan.
Melalui dialog dan transparansi ini, Pemerintah Desa Semuntai beserta para kepala desa dan perwakilan desa sekitar berharap pemetaan area HCV di Kebun Tabara PTPN IV Regional V benar-benar objektif, mengakomodasi hak dan kebutuhan dasar masyarakat maupun karyawan, serta menjamin kelestarian lingkungan hidup di wilayah sekitar.
Raras
07 Juli 2025 17:46:58
Semangat, Semuntai!...